Encyclopedia Indonesia - Ensiklopedia Indonesia
Batas Wilayah Darat dan Laut Indonesia
Batas
Darat
Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan negara
Malaysia, Papua
New Guinea (PNG) dan
Timor-Leste. Sedangkan di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand,
Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua New Guenea, Ausralia dan Timor-Leste.
Batas Laut
1.
Ordonansi 1939
Batas Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah
milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia.
Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling
pulau.
2.
Deklarasi Juanda 1959
Laut teritorial adalah laut di antara pulau serta laut berjarak 12 mil
mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini. Wilayah
Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
3.
UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea)1982
Pada keputusan hukum internasional UNCLOS, ditetapkan batas ZEE wilayah
Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi
Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Batas-batas
negara Indonesia adalah sebagai
berikut, batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS :
- Barat : Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan Samudera Hindia
- Timur : Pulau Timor berbatasan dengan Timor Leste, pulau Papua/ Irian berbatasan dengan Papua New Guenea
- Selatan : Pulau Dana, Dana, Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela, dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia dan Samudera Hindia
- Utara : Pulaunya perbatasan yang sangat banyak dan berbatasan dengan negara Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Thailand
Perbatasan Indonesia dengan Negara-negara
Tetangga
Di kawasan Asia Tenggara, ketidakjelasan batas antar dua negara dialami
oleh beberapa negara yang berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia
juga memiliki permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi
mengingat demikian luasnya wilayah darat dan perairan.
Perbatasan
Indonesia-Singapura.
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah
yang berbatasan langsung dengan Singapura, telah berlangsung sejak tahun 1970.
Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan
kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata
pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh
akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh
penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para
nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil
karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya
pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena
dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan
batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan
Indonesia-Malaysia.
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah
perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan
batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas
lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat Indonesia di Kalimantan, beberapa
titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain
antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan
penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia
Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam
menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan
Indonesia-Filipina.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan
Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu
yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan
Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang
secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua
negara secara bilateral.
Perbatasan
Indonesia-Australia.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas
kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian
RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas
yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara
trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan
Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim.
Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya
salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Perbatasan
Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau
Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur
landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di
antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan
perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan
Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau
Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada
titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut
Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua
negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah
pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan
Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan
antara Indonesia dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara
ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, Indonesia - Thailand sudah
memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat
tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman.
Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan
Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan
oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat
pantai Indonesia.
Perbatasan
Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau
dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering
timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para
nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada di perbatasan masih
menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara
sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar warga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi
masalah yang lebih kompleks. Di samping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste
yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial
menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
nice info sangat menambah pengetahuan
ReplyDeleteberita motogp 2019