Encyclopedia Indonesia - Ensiklopedia Indonesia
Arti pada Lambang Burung Garuda Pancasila
Lambang Negara Indonesia, Burung Garuda Pancasila memiliki maksa yang sangat dalam. Makna yang terkandung dalam Lambang Burung Garuda adalah sebagai berikut :
1. Jumlah Bulu
Sayap burung
garuda mempunyai 17 bulu,
Ekor burung
garuda mempunyai 8 bulu,
Bulu di bawah Perisai
mempunyai 19 bulu,
Bulu di
leher mempunyai 45 bulu.
Keseluruhan dari jumlah bulu pada
burung Garuda melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia ( Indonesian
independet day ) yaitu 17 - 8 - 1945 atau 17
Agustus 1945.
2. Lambang Perisai
Di dada burung garuda terdapat
sebuah perisai. Dalam perisai itu terdapat 5 gambar yang melambangkan
Pancasila, yaitu:
- Bintang melambangkan sila ke 1, Ketuhanan yang Maha Esa
- Rantai baja melambangkan sila ke 2, Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Pohon beringin melambangkan sila ke 3, Persatuan Indonesia
- Kepala banteng melambangkan sila ke 4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan
- Padi dan kapas melambangkan sila ke 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Garis tebal melintang pada perisai
Garis tebal melintang pada
perisai yang terdapat di dada burung garuda melambangkan bahwa negara kesatuan
republik Indonesia
dilalui oleh garis Khatulistiwa.
Pita pada kaki burung garuda
Kaki burung garuda mencengkeram
erat sebuah pita yang melengkung keatas dimana terdapat tulisan "Bhineka
Tunggal Ika". Bhineka Tunggal Ika merupakan sebuah kalimat yang
diambil dari buku Sutosoma karangan empu Tantular
seorang pujangga besar di zaman kerajaan Majapahit. Bhineka
tunggal Ika mempunyai arti " Berbeda-beda tetap satu jua"
yang maksudnya adalah bahwa biarpun Negara kesatuan RI yang terdiri dari
bermacam suku bangsa,kesenian, bahasa, adat dan agama tetapi nerupakan satu
bangsa dengan satu kebudayaan, satu bahasa dan satu negara yaitu yaitu Negara
kesatuan republik Indonesia.
Burung Garuda Pancasila sebagai lambang negara ditetapkan sebagai lambang negara dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951. Sedangkan penggunaan burung garuda pancasila sebagai lambang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958.
Burung Garuda Pancasila sebagai lambang negara ditetapkan sebagai lambang negara dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951. Sedangkan penggunaan burung garuda pancasila sebagai lambang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958.
termikasih sya jadi tahu tentang arti lambang garuda pancasila
ReplyDeleteTerimakasih sangat mbantu
ReplyDeleteBurung garuda selalu didadaku dn melekat dihatiku aku takan goyah
ReplyDeleteBurung garuda selalu didadaku dn melekat dihatiku aku takan goyah
ReplyDeleteinfo yang sangat membantu sekali
ReplyDeleteberita politik
sangat mambantu dlm pengetahuan,yg kdg sering lupa ttg negara sendiri
ReplyDelete