Arti pada Lambang Burung Garuda Pancasila

Encyclopedia Indonesia - Ensiklopedia Indonesia



Arti pada Lambang Burung Garuda Pancasila

Lambang Negara Indonesia, Burung Garuda Pancasila memiliki maksa yang sangat dalam. Makna yang terkandung dalam Lambang Burung Garuda adalah sebagai berikut :

1. Jumlah Bulu

Sayap burung garuda mempunyai 17 bulu,
Ekor burung garuda mempunyai 8 bulu,
Bulu di bawah Perisai mempunyai 19 bulu,
Bulu di leher mempunyai 45 bulu.

Keseluruhan dari jumlah bulu pada burung Garuda melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia ( Indonesian independet day ) yaitu 17 - 8 - 1945 atau 17 Agustus 1945.

2. Lambang Perisai

Di dada burung garuda terdapat sebuah perisai. Dalam perisai itu terdapat 5 gambar yang melambangkan Pancasila, yaitu:
  • Bintang melambangkan sila ke 1, Ketuhanan yang Maha Esa
  • Rantai baja melambangkan sila ke 2, Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Pohon beringin melambangkan sila ke 3, Persatuan Indonesia
  • Kepala banteng melambangkan sila ke 4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan
  • Padi dan kapas melambangkan sila ke 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Garis tebal melintang pada perisai

Garis tebal melintang pada perisai yang terdapat di dada burung garuda melambangkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia dilalui oleh garis Khatulistiwa.

Pita pada kaki burung garuda

Kaki burung garuda mencengkeram erat sebuah pita yang melengkung keatas dimana terdapat tulisan "Bhineka Tunggal Ika". Bhineka Tunggal Ika merupakan sebuah kalimat yang diambil dari buku Sutosoma karangan empu Tantular seorang pujangga besar di zaman kerajaan Majapahit. Bhineka tunggal Ika mempunyai arti " Berbeda-beda tetap satu jua" yang maksudnya adalah bahwa biarpun Negara kesatuan RI yang terdiri dari bermacam suku bangsa,kesenian, bahasa, adat dan agama tetapi nerupakan satu bangsa dengan satu kebudayaan, satu bahasa dan satu negara yaitu yaitu Negara kesatuan republik Indonesia.

Burung Garuda Pancasila sebagai lambang negara  ditetapkan sebagai lambang negara dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951. Sedangkan penggunaan burung garuda pancasila sebagai lambang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958.

Comments

  1. Burung garuda selalu didadaku dn melekat dihatiku aku takan goyah

    ReplyDelete
  2. Burung garuda selalu didadaku dn melekat dihatiku aku takan goyah

    ReplyDelete
  3. sangat mambantu dlm pengetahuan,yg kdg sering lupa ttg negara sendiri

    ReplyDelete

Post a Comment